Belum Kantongi Izin, RD Cafe Disegel

0

SUNGAI LILIN, tagarsumsel.com – RD Cafe yang berada di Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) resmi disegel oleh Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) hari ini (20/11/2025). Itu dikarenakan usaha tersebut belum kantongi izin.

Bahkan, penyegelan dilakukan oleh Kasat Pol PP Muba melalui Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Taufik, SIP, bersama Anggota lainnya.

“Kita segel karena tidak punya izin,” kata Kasi penyidik dan penyelidikan Satpol PP Muba, Taufik, SIP.

Masih katanya, selama penyegelan RD Cafe belum boleh beroperasi alias membuka usaha tersebut.

“Selama belum ada legalitas atau izin maka Rd Cafe belum bisa beroperasional atau jangan dibuka dulu,” tegasnya

Dirinya menghimbau agar pemilik usaha harus mengantongi izin terlebih dahulu agar mempunyai legalitas.

“Kita harapkan agar usaha – usaha mempunyai legalitas supaya kedepan mempunyai payung hukum yang jelas,” ungkapnya. (jan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.