Undang DJ, Diduga RD Cafe Belum Kantongi Izin
SUNGAI LILIN, tagarsumsel.com – Makin menjamurnya keberadaan tempat kareoke di Kecamatan Sungai Lilin menjadi keresahan tersendiri bagi masyarakat. Apalagi, diduga ada salah satu cafe berada di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin belum kantongi izin.
Mirisnya lagi cafe tersebut mengundang salah satu disc jockey (DJ) untuk memutar house music atau remix.
Salah satu warga Kecamatan Sungai Lilin, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan memang pada malam Minggu (15/11/2025) di tempat RD Cafe di C4 Sri Gunung mengundang DJ dan memutar house musik.
“Yang jadi permasalahan cafe ini diduga belum mengantongi izin. Tapi, sudah berani mengundang DJ dan memutar house musik”,sesalnya
Ia hanya meminta kepada pihak terkait agar menindak terhadap cafe – cafe yang belum kantongi izin usaha termasuk RD Cafe.
” Kita minta tindak tegas bahkan dilakukan penyegelan kalau belum ada izin terhadap cafe – cafe di Kecamatan Sungai Lilin,”pintanya
Sementara itu, Kasat Pol PP Muba melalui Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Taufik, SIP, terhadap aktivitas ada undangan DJ dan dugaan belum kantongi izin akan ditindaklanjuti.
“Pastinya kegiatan house musik dilarang. Dan, kita akan tindaklanjuti terhadap laporan masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedi, SH, MH, terkait house musik pihaknya bersama Pol PP selaku penegak Perda melakukan pembubaran beberapa waktu lalu.
“Kita akan adakan rapat dengan Kasat Pol PP dan Serta Forkopimcam Hari Selasa nanti di Kantor Kecamatan Sungai Lilin,” tandasnya.(jan)