Diduga Kades Sukamaju jadi Humas PT Klaai

0

BABAT SUPAT, tagarsumsel.com – Demi tidak terjadinya konflik kepentingan dan keberpihakan seharusnya kepala desa (kades) dilarang memiliki pekerjaan di perusahaan. Namun, tidak terjadi di salah satu desa yang ada di Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang mana kades menjadi Humas di perusahaan.

Padahal, didalam aturan UU No 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa Kades memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa, tidak untuk menjalankan bisnis atau kepentingan perusahaan.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa menyatakan bahwa Kades dilarang memiliki jabatan atau kepentingan di perusahaan yang dapat mengganggu tugas dan wewenangnya sebagai Kades.

Tapi, pihak perusahaan PT Klaai yang menjadi vendor PT Medco E&P Grissik mengangkat Kades Sukamaju menjadi Humas.

Salah satu pihak PT Klaai, Arya Prasetya, mengaku kalau Humas perusahaannya adalah Pak Alimun. “Humas kita pak Alimun yang masih support disitu dianya,” katanya

Pihaknya, mempersilahkan agar langsung ke Alimun saja yang mensupport perusahaan. “Bisa komunikasi kepada Pak Alimun,” jelasnya.

Sementara itu, Kades Sukamaju, Alimun, saat dikonfirmasi via whatsapp belum memberikan respon sampai berita ini ditayangkan. (jan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.