Diduga Oknum Kades Di Muba Lakukan Banyak Penyimpangan
LAWANG WETAN, tagarsumsel.com – Kades Napal Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Abdan Syakuro diduga kebal dengan hukum. Itu karena oknum tersebut diduga melakukan banyak penyimpangan terkait anggaran Dana Desa (DD).
Bahkan, ada beberapa point yang menjadi temuan terhadap penyimpangan dilakukan oknum kades yakni temuan Inspektorat Muba tahun 2022 diduga belum dikembalikan.
Dana ketahanan pangan 2023 diduga fiktif, pembangunan jalan setapak tahun 2023 diduga hanya dibangun separuh dari volume yang semestinya.
Kemudian, Dana Bumdes tahun 2024 diduga tidak disalurkan kepada pengurus Bumdes tapi digunakan untuk pribadi karena kontrak kerja dengan perusahaan air minum atas nama pribadi kades bukan Bumdes.
Selanjut, diduga tahun 2022 tunjangan perangkat desa, BPD,LPM, RT, imam masjid, marbot, dan ustadz atau ustadzah tidak dibayar oknum kades selama tiga bulan.
Serta, diduga tahun 2023 tidak ada dokumen SPJ dan tak dibayar pajaknya. Terakhir, diduga tahun 2024 dokumen SPJ tahap 1 DD dan ADDK tidak ada.
Sementara itu, Ketua LSM LGI Muba, Iwan, mengaku beberapa point temuan yang diduga merugikan negara ini sangat disayangkan.
“Kita sayangkan karena seolah – olah oknum kades diduga kebal hukum karena apa yang dilakukan seperti tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH),” sesalnya
Ia hanya berharap agar yang menjadi temuannya segera ditindaklanjuti oleh APH. Termasuk, yang menjadi temuan Inspektorat Muba.
“Seharus Inspektorat Muba tegas terhadap temuan yang didapatnya dari oknum kades. Kalau memang belum dikembalikan seharus DD maupun ADDK jangan dicairkan, kami komitmen untuk terus mengawal kasus ini agar dapat di proses sesuai dengan hukum,” ungkapnya
Kades Napal, Abdan Syakuro saat di temui membenarkan kalau pembangunan jalan didesanya sepanjang 552 meter , lebar 1,5 meter dan tinggi 20cm hanya terealisasi 217 meter hal itu dikarenakan banjir sehingga material yang sudah ada hanyut akibat banjir.
” saat pembangunan semua bahan sudah kami siapkan di lokasi namun sayangnya saat itu banjir jadi bahan yang ada hanyut terbawa banjir,” jelas kades
Sama halnya dengan dana BUMDES yang ada sebesar Rp 100 juta memang dirinya gunakan untuk usaha air minum kemasan.
“karna saat itu payung hukum BUMDES di Desa Napal belum ada jadi saya alihkan ke usaha air minum kemasan itu,” tegas kades
Selain itu, kades juga menjelaskan perihal pembayaran gaji BPD,LPM,RT, Imam Masjid marbot, ustadz dan ustadtjah hanya keterlambatan saja semua sudah dibayarkan.
Sementara di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Muba Drs Yuliarto M.Si saat dimintai keterangan perihal tersebut mengatakan pihaknya akan meneliti dan konfirmasi kepada yang bersangkutan untuk mengetahui kebenaran laporan ini.
” kami akan tanyakan langsung dengan kades tentang laporan ini,” pungkasnya. ( Tim )