Diduga Bakar Lahan, Seorang Pria di Batanghari Leko Diamankan

0

MUBA, tagarsumsel.com – Seorang priaa bernama Juni Pandi Bin Selamet ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembakaran lahan di Desa Lubuk Buah, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pria berusia 50 tahun tersebut diduga sengaja membakar lahan seluas kurang lebih 0,25 hektare untuk membuka area yang rencananya akan digunakan sebagai tempat menanam cabai dan sayuran.

Peristiwa kebakaran tersebut diketahui pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di area lahan milik Haji Panhar.

Kapolsek Batanghari Leko melaporkan, kejadian tersebut terungkap saat tim patroli kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Polsek Batanghari Leko mendatangi lokasi setelah menemukan titik api.

Dari hasil penyelidikan, Juni Pandi diduga membakar lahan stekingan yang telah mengering dengan menggunakan satu buah korek api.

Pelaku Mengakui Perbuatannya

Dalam pemeriksaan, sejumlah saksi mengakui bahwa Juni Pandi telah melakukan pembakaran lahan tersebut.

Pelaku juga mengakui perbuatannya. Ia menyebutkan bahwa lahan yang dibakar rencananya akan digunakan untuk menanam cabai dan sayuran setelah api padam.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa lahan yang telah digarap menggunakan alat berat oleh pemiliknya mencapai hamparan kurang lebih 30 hektare.

Petugas juga menemukan enam baris pancangan bibit kelapa sawit yang telah ditanam dengan jumlah sekitar 60 batang. Selain itu, ditemukan sekitar 150 batang bibit kelapa sawit dalam polybag di sekitar pondok tempat pelaku tinggal.

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api berwarna hijau merek Tokai dan dua batang kayu yang terbakar.

Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/94/XI/2026 tanggal 1 November 2026.

Dugaan tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan perbuatan membuka atau mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara Dilimpahkan ke Unit Pidsus

Pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan gelar perkara di ruang rapat Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Hasil gelar perkara memutuskan bahwa penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Juni Pandi Bin Selamet sebagai tersangka.

Selanjutnya, penanganan penyidikan perkara tersebut dilimpahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Banyuasin.

Polisi terus melakukan proses penyidikan guna mendalami perkara dugaan pembakaran lahan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(jan) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.