LGI Sumsel Soroti Dugaan Kasubag Kepegawaian Kecamatan Lais Urus Administrasi Desa
LAIS, tagarsumsel.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan menyoroti informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) seorang Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian di lingkungan Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin.
Sorotan tersebut muncul setelah LGI Sumsel menerima informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Kasubag Kepegawaian Kecamatan Lais diduga turut menangani urusan administrasi pemerintahan desa, yang menurut ketentuan pembagian tugas di kecamatan semestinya berada pada perangkat atau seksi yang memiliki kewenangan terkait.
Ketua LSM LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.MSP, mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tersebut dan meminta agar informasi itu terlebih dahulu ditelusuri serta diklarifikasi oleh pihak kecamatan.
“Sesuai laporan yang kami terima dari masyarakat, diduga Kasubag Kepegawaian Kecamatan Lais menjalankan tugas yang berada di luar tupoksinya. Kami meminta agar hal ini diklarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” kata Al Anshor.
Menurut Al Anshor, secara umum tugas Kasubag Kepegawaian di lingkungan kecamatan berkaitan dengan pelaksanaan dan koordinasi urusan kepegawaian, administrasi umum, kearsipan, perlengkapan serta urusan rumah tangga kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dan pemberdayaan desa berada pada perangkat kecamatan yang memiliki tugas dan kewenangan sesuai struktur organisasi.
“Kalau memang mengacu pada pembagian tupoksi, harus jelas siapa yang menangani urusan pemerintahan dan administrasi desa. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan. Apalagi, berdasarkan informasi yang kami terima, posisi Kasi PPDK di kecamatan tersebut masih ada dan tidak dalam kondisi kosong,” tegasnya.
LGI Sumsel menilai persoalan pembagian tupoksi bukan sekadar masalah administratif. Kejelasan kewenangan diperlukan agar setiap aparatur sipil negara (ASN) dapat menjalankan tugas secara profesional, sekaligus menghindari tumpang tindih pekerjaan maupun potensi persoalan dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, LGI Sumsel meminta Camat Lais melakukan klarifikasi dan memastikan setiap ASN bekerja sesuai tugas dan kewenangan masing-masing apabila laporan masyarakat tersebut terbukti benar.
“Kalau laporan masyarakat itu benar, tentu camat harus mengambil langkah tegas sesuai aturan. Jangan sampai ada ASN yang mengambil pekerjaan atau kewenangan yang sebenarnya menjadi tupoksi bagian lain,” ujar Al Anshor.
Ia menegaskan, LGI Sumsel tidak bermaksud mengintervensi pelaksanaan pemerintahan di tingkat kecamatan. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, pihaknya berkepentingan memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan dan pembagian kewenangan.
“Harapan kami sederhana, ASN bekerja sesuai tupoksi yang sudah ditetapkan. Jangan mengambil ‘kapling’ pekerjaan orang lain karena setiap jabatan sudah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing,” pungkasnya.
LGI Sumsel juga mendorong pihak Kecamatan Lais memberikan klarifikasi atas informasi tersebut agar persoalan tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kabid TTG dan ADA Dinas PMD Muba, M Kamel, saat dikonfirmasi saat ditanyai mengenai urusan administrasi desa mengaku biasanya kasi PPD atau bagian lain di SK kan pimpinan atau camat “Wewenang camat,” ungkapnya.
Terakhir, Wakil Ketua II DPRD Muba, Ahmadi, SE, mengharapkan bagi ASN agar kiranya bekerjalah sesuai tupoksinya masing – masing.
“Jangan ambil tupoksi orang lain, takutnya pekerjaan orang lain selesai tepat waktu dan mendapatkan hasil yang memuaskan, sedangkan tupoksi kita tadi amburadul,” tandasnya. (jan)