Korban Kecewa Tersangka Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara 

0

SEKAYU, tagarsumsel.com – Korban Penganiayaan bernama Fredi Ambari Bin Anor Bangsa yang terjadi di Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir pada bulan Desember 2024 lalu sedikit kecewa dengan tuntutkan jaksa penuntut umum (JPU) hanya menuntut 2 tahun penjara kepada kedua tersangka.

Padahal, dugaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa tersangka dikenakan penganiayaan berat dan beberapa pasal.

Bahkan, dalam tuntutan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu kedua tersangka atas nama Mustem dan Ricky Apriyanto Bin Mustem dituntut 2 tahun oleh JPU.

Atas dasar tuntutan ini maka korban merasa tidak adil terhadap penganiayaan dilakukan oleh kedua tersangka.

“Dalam hal ini terkena pasal berlapis yakni pasal 170, 351 ayat 2, dan 338. Tapi, mereka hanya dituntut hanya 2 tahun,”kata korban dalam pengakuan dalam video.

Untuk itu, dirinya meminta keadilan karena atas penganiayaan dan pengeroyokan ini membuatnya cacat dan berobat sendiri bahkan tidak bisa mencari nafkah keluarga.

“Sampai saat ini saya dalam kondisi tidak bisa berjalan, masih menggunakan kursi roda bahkan cacat seumur hidup. Saya rasa atas tuntutan ini merasa tidak adil,”pintanya

Ia hanya mengharapkan agar ada keadilan baginya karena dirinya merasa tuntutan 2 tahun tidak sesuai atas ia yang alami.

“Saya selaku korban minta keadilan terhadap penegak hukum. Apalagi tuntutan 2 tahun merasa bukan keadilan bagi saya,”harapnya 

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen kejari Muba ,Kepala Kajari Muba, Aka Kurniawan, SH, MH melalui Abdul Harris Augusto S.H, saat dikonfirmasi via whatsapp, terkait ini sebaiknya langsung konfirmasi ke Kasi Pidum karena beliau yang lebih tau kronologis.

“Kalau saya belum bisa kasih tanggapan, saya perlu tau kronologisnya dulu pak,”ungkapnya.(jan) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.