Oknum Satpam PTPN IV Regional VII Betung Miliki Senjata Api Rakitan, Polsek Lais Amankan Terduga Pelaku

0

LAIS, tagarsumsel.com – Oknum Satpam PTPN IV Regional VII Betung diamankan Anggota Polsek Lais, pada Senin (16/12). Itu dilakukan atas dugaan kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver. 

Berdasarkan informasi yang didapat, maka Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd, SH, bersama Kanit reskrim IPTU Zulfikri, SH, MH menuju TKP guna melakukan penyelidikan dan penggeledahan sekira pukul 01.15 WIB di Dusun III Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais, merupakan rumah diduga pelaku, Yendra Fratama (36). 

Usai dilakukan penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang berisi 5 butir amunisi kaliber 3,8 mm. Didalam tas sandang warna hitam disimpan pelaku dalam kamar mandi. 

Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolsek Lais bersama barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut. 

“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa terduga pelaku memang benar memiliki senjata api rakitan jenis revolver,”kata Kapolres Muba, melalui Kapolsek Lais, AKP Muhammad Ridho Pradani, Spd, SH. 

Menurut Kapolsek berdasarkan hasil interogasi bahwa pelaku mengakui senjata api rakitan dan 5 butir amunisi merupakan miliknya sejak 3 tahun lalu. 

“Pelaku juga mengaku mendapat senjata api rakitan dari membeli kepada seseorang dengan harga Rp 3 juta dengan lokasi pos security PTPN IV Regional VII pada tahun 2021. Motif pelaku memiliki senjata api rakitan adalah untuk melindungi diri dan mendukung aktivitas pekerjaan sebagai security,”beber Kapolsek. 

Ridho mengungkapkan untuk ancamam pidana sesuai dengan Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api dan senjata tajam. 

“Untuk ancaman penjara terhadap pelaku dikenakan 20 tahun penjara,”ungkapnya. (jan) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.