Izin Pelintasan PT BCM Terancam Dicabut Pemkab Muba

0

SEKAYU, tagarsumsel.com – Rekomendasi Izin Pelintas atau Crossing PT Bacin Coal Mining (BCM) terancam dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba). Hal demikian dikarenakan perusahaan diduga tidak menjalankan point – point yang ada didalam rekomendasikan izin crossing oleh Dinas PU PR.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Nampak jalan kabupaten yang berada persis didekat stokpile PT BCM becek bahkan tergenang air yang sangat membahayakan masyarakat. 

Terkait kondisi di lapangan, media online tagarsumsel.com mengkonfirmasi ke Dinas PUPR Muba terhadap pengeluaran rekomendasi izin crossing. 

Kepala Dinas PUPR Muba, Alva Elan, melalui Sekretaris, Musa Firdaus, SE, Msi, membenarkan kalau izin crossing dikeluarkan rekomendasi oleh Dinas PUPR tanggal 27 Juni 2023 yang lalu. 

“Tapi, didalam surat rekomendasi kita keluarkan harus ada kewajiban yang dipenuhi oleh PT BCM,” katanya

Masih katanya, salah satunya kewajiban perusahaan adalah memelihara kondisi kemantapan jalan tersebut. 

“Jika kondisi rusak jalan kabupaten malang pihak PT BCM siap memperbaiki. Serta melakukan pemeliharaan secara rutin,” jelasnya

Terkait kondisi di lapangan, pihaknya akan menurunkan tim guna mengecek ke lokasi. 

“Kita akan lakukan peninjauan dan evaluasi terhadap rekomendasi izin crossing kita berikan. Jika point – point tidak dipenuhi bisa saja dicabut izin crossing,”ungkapnya

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Muba, H Ahmadi, SE, kalau memang benar jalan kabupaten dari lintasi oleh PT BCM tergenang air atau banyak lumpur yang membahayakan warga sangat disayangkan. 

“Seharusnya perusahaan memikirkan keselamatan dan kesehatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja serta ikut Pemkab Muba mengurangi angka kemiskinan, dan ikut serta bantu kegiatan masyarakat seperti bidang olahraga, agama, dan karang taruna. Bahkan, bukan sebaliknya hanya menyengsarakan masyarakat,”sesalnya

Ia meminta kepada Dinas PUPR Muba untuk meninjau ulang izin crossing PT BCM. ” Dan diduga juga izin AMDAL melanggar sudah dikeluarkan DLH,”tandasnya. (jan) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.