Diduga Penerimaan Anggota KPPS Tidak Sesuai Ketentuan, Peserta Berpendidikan SMA Tidak Lulus
LAIS, tagarsumsel.com – Sesuai Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 ada beberapa syarat untuk menjadi anggota Kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada pasal 35 point 1 huruf H adalah berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Namun, sayang anggota KPPS di Teluk Kijing III Kecamatan Lais diduga ada yang tidak berpendidikan SMA Sederajat.
Bahkan diduga rekrutmen atau penerimaan anggota KPPS yang dilakukan oleh PPS Teluk Kijing III Kecamatan lais kangkangi aturan PKPU nomor 8 tahun 2022.
Sayangnya, seluruh anggota KPPS di Kabupaten Muba salah satunya di Kecamatan Lais sudah dilakukan pelantikan, hari ini Kamis (7/11).
Salah satu narasumber yang enggan sebutkan namanya, mengatakan bahwa penerimaan anggota KPPS di Teluk Kijing III tidak patuhi PKPU nomor 8 tahun 2022.
“Salah satu point yakni minimal berpendidikan SMA sederajat untuk syarat menjadi anggota KPPS,” jelasnya
Namun sayang, ia mengaku diduga ditemukan dua orang Anggota KPPS tidak berijazah SMA Sederajat. “Dua orang tersebut tidak ada ijazah SMA. Kalau memang ada mari buktikan oleh PPS. Padahal ada pendaftar yang lain tapi tidak diluluskan,”tegasnya
Salah peserta yang mengikuti seleksi KPPS di Teluk Kijing III yang tidak lulus, Resti Agustina, saat konfirmasi via telepon mengaku baru tahu kalau dirinya tidak lulus dalam penerimaan anggota KPPS Desa Teluk Kijing III.
“Saya memang mengumpulkan persyaratan untuk ikut penerimaan anggota KPPS Teluk Kijing III. Tapi saya tidak lulus padahal pendidikan terakhir saya di SMK SN Betung,” Sesalnya.
Sementara itu, Ketua PPS Teluk Kijing III, Ario, saat dikonfirmas via whatsapp, membenarkan adanya anggota KPPS tidak lulus SMA sederajat.
“Iya pak karena tidak ada pendaftar lagi. Jadi kami cari yang punya pengalaman di KPPS pas pemilu kemarin,”ungkapnya
Dirinya juga menjelaskan kalau tidak ada pendaftar yang mendaftar bisa aturan minimal SMA, bisa SMP, SD. (jan)