Warga Laporkan Kades Pinang Banjar ke Kejari Muba

0

SEKAYU, tagarsumsel.com – Warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin, melaporkan oknum kades ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Kamis (16/10/2025). Itu dikarenakan penyalahgunaan wewenang oleh oknum tersebut. 

Kuasa Hukum Fahmi SH MH disamping kliennya Rudianto warga Desa Pinang Banjar mendatangi kantor Kejari Muba, Kamis 16 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti laporan yang sudah dilakukan sebelumnya. 

Laporan tersebut terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Desa Pinang Banjar dalam proyek pembangunan jalan dan program ketahanan pangan.

Dikatakan Fahmi yang juga LBH NU ini menerangkan, kebijakan pembangunan jalan penghubung antara Dusun 4 dan Dusun 1 telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.

Pasalnya, proyek yang ditentang oleh kliennya itu tetap dilanjutkan oleh pihak desa tanpa persetujuan resmi atau surat hibah lahan.

“Klien kami sejak awal menolak proyek ini karena khawatir akan merusak kondisi lahan. 

Namun karena adanya iming-iming pengerasan jalan, proyek ini tetap dilaksanakan tanpa izin tertulis,” ujar Fahmi.

Proyek tersebut dimulai sejak September 2025 dan hanya berupa pembukaan lahan serta penggalian parit.Bukannya memperbaiki akses jalan, kondisi justru memburuk. 

Lahan milik kliennya mengalami longsor, terutama pada bentangan sepanjang 100 meter yang terdampak dari penggalian tersebut.

“Lahan kami tidak pernah dihibahkan atau diberikan izin secara resmi. Sekarang sudah rusak dan kondisi banjir makin parah,” tambahnya.

Fahmi mempertanyakan kebijakan kepala desa yang terkesan dipaksakan, padahal lahan yang dibuka merupakan area rawa yang rawan banjir, terlebih karena posisi Dusun 4 berada di dataran tinggi dan Dusun 1 di dataran rendah.

Tak hanya itu, dalam laporan yang sama, advokat juga menyampaikan dugaan penyimpangan anggaran pada program ketahanan pangan tahun 2023 dan 2024.

Program tersebut dinilai tidak transparan dan tidak menyentuh masyarakat secara menyeluruh.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa program ketahanan pangan tahun 2023 itu hanya membagikan beberapa pohon pisang dan bebek. Namun anggarannya mencapai Rp100 juta. Ini janggal,” jelasnya.

Program ketahanan pangan tersebut merupakan bagian dari kebijakan desa yang diduga tidak dijalankan dengan akuntabilitas. 

Beberapa warga bahkan mengaku tidak mengetahui adanya program tersebut, meskipun tercantum dalam laporan realisasi anggaran desa.

“Kami berharap Kejari Muba bisa mengusut tuntas semua dugaan penyimpangan ini agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh kebijakan sepihak,” tutupnya.

Di tempat terpisah, Kasi Intelejen Kejari Muba Abdul Harris Agusto SH MH membenarkan, adanya kuasa hukum salah satu warga Desa Pinang Banjar yang mempertanyakan laporan sebelumnya. 

“Dalam laporan itu, kuasa hukum warga melaporkan salah satu kades di Kecamatan Sungai Lilin terkait masalah pemanfaat tanah tanpa izin oleh kades tersebut, sehingga membuat kerugiaan bagi warga, ” tandasnya.(jan) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.