Pelaku Pembunuhan di Kecamatan Lais Berhasil Diamankan
LAIS, tagarsumsel.com – Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Muba bersama Unit Reskrim Polsek Lais dan Bayung Lencir berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Kecamatan Lais. Adapun, diduga pelaku bernama Rustam (51) warga Dusun II Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais berhasil ditangkap di wilayah Bayung Lencir.
Kapolsek Lais AKP SYAWALUDDIN, SH melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengatakan Tim gabungan yang dipimpin IPDA DAIMON, S.H, M.H, IPDA NOVIAN THURELA WAHYUDI. SH dan AIPTU SARAGIH, SH Pelaku berhasil ditangkap setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian. Dalam kurun 4 x 24 jam, pelaku telah di amankan di wilayah Kecamatan Bayung Lencir.
“Unit Reskrim Polsek Sebelumnya sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengarah kepada pelaku Rustam yang menghilang dari TKP dan berhasil diamankan Selasa (26/11/25) atau 4 x 24 Jam terhitung dari kejadian tersebut”kata Hutahaean dalam keterangan resminya di Polres Muba.
Kasi Humas Juga Menceritakan bahwa, Saat itu korban dari arah Betung mengendarai Motornya menuju arah Simpang KUD Desa Tekuk Kijing III Kec. Lais, lalu pelaku yg juga dari arah Betung telah membuntuti korban, setelah mendekati Simpang KUD desa Teluk Kijing III lalu pelaku meneriaki korban agar berhenti, akan tetapi korban menambah kecepatan laju motornya dan saat akan berbelok kejalan Simpang KUD korban terjatuh dari motornya. Tanpa membuang waktu lagi, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan Penusukan menggunakan sebilah Pisau berkali – kali di bagian badan korban hingga korban pun terkapar bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat.
“Pelaku ini tersinggung dengan korban perihal penumpang. Jadi antara korban dan pelaku ini sama – sama Tukang Ojek di pangkalan”Ujar Kasi Humas.
Terakhir, ia mengungkapkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya. (jan)