Warga Minta Stop Aktivitas Tambang PT LCM
LAIS, tagarsumsel.com – Terkait batas wilayah antara Desa Tanjung Agung Selatan (TAS) dengan Desa Teluk Kijing III Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipersoalkan. Hingga penyelesaian harus dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba.
Bahkan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Muba, H Ahmadi, SE, juga hadir para OPD, kades, masyarakat, dan Perwakilan PT Lais Coal Mine (LCM).
Perwakilan warga Desa Tanjung Agung Selatan, Irawan, mengatakan bahwa terjadi permasalahan batas wilayah antara Desa Tanjung Agung Selatan (TAS) dan Teluk Kijing III.
“Kami mendesak agar penyelesaian batas wilayah segera diselesaikan karena berdasarkan peta tahun 1983 bahwa wilayah tambang PT LCM masuk desa TAS,” katanya
Sementara itu, Kades TAS, Indera Kesuma SY, meminta agar pihak perusahaan menyetop aktivitas tambang di wilayah yang masih bersengketa.
“Kami minta agar aktivitas di tambang yang wilayah masih bersengketa agar distop dahulu sampai permasalahan sudah selesai,” jelasnya
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Muba, H Ahmadi, SE, pihaknya merekomendasikan dari hasil rapat agar DLH membentuk tim khusus memonitoring ke lapangan bersama OPD lain dengan menyiapkan dokumen lingkungan dan dokumen perizinan.
“PT LCM harus mempedomani Perda nomor 2 tahun 2020 dalam rekrutmen tenaga kerja,” urainya
Ahmadi menjelaskan perusahaan harus melakukan pemulilhan lingkungan jika tidak tidak belum beraktivitas.
“Perusahaan diminta berkonsultasi dan komunikasi dengan pihak desa supaya ada masalah dapat terselesaikan,” benernya
Kemudian, dirinya meminta perusahaan agar menyalurkan CSR dan PPM. Ia mendesak juga agar perusahaan tidak melakukan aktivitas tambang pada wilayah perbatasan yang masih sengketa.
“Intinya, akan ada rapat lanjutan dalam menyelesaikan masalah ini,” ungkapnya. (jan)