LGI Sumsel Cium Aroma Busuk Penyalaahgunaan Wewenang dan Dugaan Pungli Kades Minta Jatah Vendor
MUBA, tagarsumsel.com – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Babat Supat diduga meminta jatah proyek pekerjaan setiap penyedia yang ingin bekerja sama dengan Medco Grissik.
PT. Medco E&P Grissik Ltd. adalah perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Perusahaan ini merupakan bagian dari PT Medco Energi Internasional Tbk dan beroperasi di bawah Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Corridor di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel)
Dalam membantu kinerjanya Medco Grissik telah bekerjasama dengan beberapa Vendor langsung yang dimana para vendor ini melakukan subkontrak kepada Vendor-vendor lokal di Wilayah Banyuasin.
Para Vendor baik langsung atau lokal inilah yang dijadikan Oknum Kades untuk meminta jatah pada setiap pekerjaan yang dilaksanakannya, dengan alibi bagi untung untuk kas Desa.
Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia Provinsi Sumatera Selatan, Al Anshor, SH., C.Msp, mengklaim telah memiliki bukti cukup dari upaya oknum Kades tersebut, dan menilai ini terjadinya Pungli dan Penyalahgunaan Wewenang.
“Kita sudah kantongi bukti bahwa Oknum Kades ini meminta jatah setiap pekerjaan dengan alasan membantu desa, yang mana hal ini secara terang menjadi pungli,” terangnya.
Tak hanya itu, terjadinya pelanggaran hukum yang jelas dimana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Oknum Kades ini pun secara terang-terangan dengan mengatasnamakan Kepala Desa yang sebagai pejabat penguasa pada wilayah tersebut, dengan menekan para Vendor untuk melakukan bagi hasil setiap pekerjaan dimana jika tidak dilakukan maka tidak dapat bekerja sama.
“Monopoli-monopoli pekerjaan secara terang juga terlihat, dengan banyaknya dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum ini jelas menggar hukum, secara terang tidak dibenarkan meminta jatah pekerjaan kepada Perusahaan, dalam rangka membantu desa Perusahaan dapat mengeluarkan CSR, yang jelas peruntukkannya untuk Desa,” tambahnya.
Anshor, akan membawa masalah ini kehadapan hukum, dan meminta kepada PT. Medco Grissik, untuk melakukan Evaluasi sesegara mungkin, “Pihak medco harusnya secara langsung bekerjasama dengan para Vendor Lokal, tidak diperlukan lagi Vendor-vendor lain yang hanya sekedar mengambil kesempatan keuntungan, sehingga keuntungan Vendor Lokal semakin kecil, sesegera mungkin kita bersurat ke Medco,” ungkapnya.
Sementara Itu, Kepala Desa Sukamaju, Alimun Hakim saat dikonfirmasi via whatsapp hanya membaca pesan saja tanpa membalasnya.
Disisi lain,Manager Field Relations & Community Enhancement Medco E&P Grissik Ltd, Arief Winanto Prakosa menjelaskan kalau sepengetahuan pihaknya tidak ada dan dalam kegiatan Medco dan kontraktor selalu mengedepankan kepatuhan etika dan compliance.
“Sepengetahuan kami tidak ada dan dalam kegiatan medco dan kontraktor selalu mengedepankan kepatuhan etika dan compliance,” urainya
Arief juga memaparkan prinsip keterlibatan masyarakat desa terdekat jg jadi prioritas untuk peningkatan perekonomian desa seperti adanya kerjasama BUMDES dan vendor lokal untuk pembelian material. (jan)